Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP. Lulusan luar negeri wajib memberikan hasil konversi IPK yang bisa dikonversi melalui dan https://infobeasiswaterbaru.blogspot.com/